Yah sebagai orang ndak punya cukup dana untuk beli buku diktat dengan harga yang bagiku selangit. Terpaksa dengan modal seadanya yaitu pinjem buku teman ato di perpustakaan trus lari ke tukang fotokopi minta fotokopi bagian-bagian yang sekiranya “penting”.
Namun yang menjadi ganjalan di angan-anganku ini, apakah kalo kita fotokopi buku tanpa ijin ke penerbit dsb apa ndak dinamakan membajak? Kalau diriku ini terbentur masalah ekonomi. Tapi kalau menurutku budaya “membajak” dalam bangsa ini sudah terlanjur mengakar dan sulit untuk dihilangkan. heHE,, Software, sinetron, buku dsb ikut dibajak. Haiyah, kapan kreatifnya ya?.. Hm,,,



