Fotokopi, apakah membajak?
Ditulis oleh galihyonk di/pada Juni 9, 2008
Yah sebagai orang ndak punya cukup dana untuk beli buku diktat dengan harga yang bagiku selangit. Terpaksa dengan modal seadanya yaitu pinjem buku teman ato di perpustakaan trus lari ke tukang fotokopi minta fotokopi bagian-bagian yang sekiranya “penting”.
Namun yang menjadi ganjalan di angan-anganku ini, apakah kalo kita fotokopi buku tanpa ijin ke penerbit dsb apa ndak dinamakan membajak? Kalau diriku ini terbentur masalah ekonomi. Tapi kalau menurutku budaya “membajak” dalam bangsa ini sudah terlanjur mengakar dan sulit untuk dihilangkan. heHE,, Software, sinetron, buku dsb ikut dibajak. Haiyah, kapan kreatifnya ya?.. Hm,,,




natazya berkata
lah potokopi mah udah umum syekale bukan??
biarin ah… kreatif pada saatnya
membajak nikmati saja
saya paling suka beli dvd dan cd bajakan heuheuheuheuh
nanti berhentinya… kalo daya beli sudah tinggi :p
achoey sang khilaf berkata
pembajakan itu bagian dari kreatifitas yang kurang kreatif ya
zoel chaniago berkata
hihihi au ah gelappp
achoy berkata
secara membajak gitu …namanya menggandakan tanpa izin yang memproduksi ya membajak, tapi..klo mas nya ini gak fotocopy , kayaknya tukang fotocopy jg g laku …:D
ario saja berkata
klo di Indonesia gak… tapi klo menurut aku tinggal disesuaikan aja ma konteks nya
achoy berkata
yach begitulah di indonesia, kebiasaan yang buruk sudah mengakar…dan mendarah daging, jadi hal – hal yang seharusnya tidak dilakukan, sudah dianggap biasa..